Kali ini saya akan berbagi tentang bolehkah memotong kuku dan mengkeramasi rambut sewktu haid.Ada 2 pendapat. Bagi penuntut ilmu, baik untuk mengetahui dalil & argumen keduanya dan jika ada pendapat lain mohon kiranya berbagi ilmu, jazakumullah ^__^
(1) FORSAN SALAF menjawab : ( www.forsansalaf.com/2009/h
Seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya, karena bagian yang terpotong dari badan manusia akan dikembalikan kelak di hari kiamat. Jika anggota yang terpotong dalam keadaan membawa hadats besar, maka akan dikembalikan di hari kiamat menghadap Allah juga membawa hadats besar sebagaimana dikemukakan Imam Al-Ghozali dalam Ihya’ Ulumiddin. [1]
Namun menurut ulama’ lain seperti Imam Bujairomi, anggota tubuh yang dikembalikan di hari kiamat adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan yang telah terpotong sebelumnya, karena anggota badan dikembalikan pada hari kebangkitan adalah anggota tubuh yang ada saat dia mati. [2]
Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Al-Ghozali di dalam Ihya’ memakai redaksi kalimat “لا ينبغي “. Kalimat ini bisa menunjukkan hukum MAKRUH atau HARAM (paling tidak dihukumi makruh). [3]
Referensi :
Al-Qola’id Al-Khoro’id /I /35-36
Ihya’ Ulumiddin /I /401
Hasyiah As-Syarwani /I / 284
Al-Fawa’id Al-Makkiyah / 54
***
(2) jawaban ( www.ustsarwat.com/web/ust.
Assalamu`alaikum WarahmatullahiWabarakatuh
Hingga saat ini kami belum mendapatkan dalil sharih dari Rasulullah tentang tidak bolehnya wanita memotong kuku dan rambut saat haidh. Kalau pun ada, hal itu lebih merupakan ijtihad para ulama, dengan mengaitkan kewajiban membasahi seluruh tubuh dengan air saat mandi janabah.
Jadi hal ini lebih merupakan nalar logika sebagian ulama, bahwa wanita haidh itu wajib mandi dan bersuci sebelum dibolehkan shalat atau puasa atau mengerjakan jenis ibadah lainnya. Maka secara logika, bila pada saat haidh itu dia memotong kuku dan rambut, lalu potongannya itu dibuang, maka ketika mandi janabah, potongan rambut dan kuku itu tidak termasuk yang disucikan. Sehingga untuk menghindari hal itu, wanita dilarang memotong rambut dan kuku saat haidh.
Tapi sekali lagi, ini hanyalah logika dan nalar. Bukan berasal dari nash Quran atau nash hadis nabawi. Sebab dari sekian banyak ajaran yang telah Rasulullah SAW sampaikan kepada kita, tak sekali pun beliau menyebutkan larangan itu, baik dalam hadits ataupun dalam ayat Al-Quran Al-Karim.
Bahkan dalam kitab fikih yang muktamad, kalau kita telusuri hal-hal yang dilarang dikerjakan oleh orang yang sedang dalam keadaan junub, tak satu pun yang menyebutkan tidak boleh memotong kuku dan rambut. Yang jelas-jelas dilarang untuk dikerjakan oleh orang yang junub adalah:
1. Shalat atau sujud tilawah
2. Tawaf di sekitar ka’bah
3. Menyentuh mushaf Al-Quran Al-Karim
4. I’tikaf di masjid atau masuk ke dalam masjid di luar i'tikaf
Hanya inilah yang kebanyakan disebutkan para ulama dalam masalah larangan buat wanita yang sedang mendapat haidh.
Wassalamu`Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.
***
(3) Jawaban ( www.mail-archive.com/assun
Banyak dari kalangan umat islam saat ini khususnya di Indonesia, yang memahami bahwa seorang yang junub ataupun seorang wanita yang sedang haidh itu dilarang atau tidak boleh untuk memotong kuku, memotong rambut dan bahkan tidak boleh mengeluarkan darah. Dengan alasan bahwa setiap anggota tubuh tersebut nanti pada hari kiamat akan menuntut atas janabatnya.
Pendapat ini sebenarnya merupakan pendapat dari Abu Hamid Al Ghazaly atau yang kita kenal dengan nama Imam Ghazaly penulis dari kitab Ihya Ulumuddin. Didalam kitabnya yakni Ihya Ulumuddin, Imam Ghazaly menulis:
Dan hendaklah dia tidak bercukur, memotong kukunya, mengasah pisau (untuk bercukur), menyebabkan darah mengalir atau memperlihatkan bagian tubuhnya ketika dia dalam keadaan junub (hadats besar), demikian ini karena semua bagian tubuh akan dikembalikan seperti semula pada hari kiamat nanti, dan akan kembali dalam keadaan hadats besar. Dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya.
Demikian yang ditulis dalam kitab Ihya Ulumuddin, pada Bab Kitabun Nikah. Dan pendapat Imam Ghazaly ini banyak di lansir oleh para pengikutnya, dan tidak sedikit yang di ajarkan di pesantren- pesantren khususnya kalangan yang mengaku penganut Madzhab Syafi’iyyah di Indonesia. Dan pengaruhnya sampai sekarang masih sangat kuat. Di beberapa kalangan masyarakat, wanita yang haidh ataupun orang junub biasanya mereka akan menyimpan rambut atau kuku yang terpotong untuk kemudian pada saat mandi janabah nanti ikut di bersihkan.
Padahal pendapat ini adalah sangatlah lemah sekali, disebabkan oleh beberapa hal.
Yang pertama adalah bahwasanya pendapat diatas hanyalah merupakan pendapat dari Imam Ghazaly semata tidak berdasarkan kepada nash-nash yang shahih baik itu dari Al Qur’an, Hadits yang shahih ataupun dari Ijma kaum muslimin.
Yang kedua adalah bahwasanya disamping pendapat tersebut tidak ada dasarnya sama sekali dari nash-nash yang shahih, pendapat tersebut bertentangan pula dengan sebuah riwayat yang shahih yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari sehubungan dengan bolehnya seorang yang Junub memotong kuku, dan memangkas rambut sebagaimana dibawah :
Berkata `Atha’: “Orang junub itu boleh berbekam, memotong kuku dan memangkas rambut walau tanpa wudhu lebih dahulu.” (Riwayat Bukhari dalam Bab bolehnya orang junub keluar..)
Berdasarkan riwayat yang shahih tersebut maka jelas bahwa seorang yang junub ataupun wanita yang sedang haidh boleh untuk memotong kuku, memotong rambut, walaupun dia belum mandi janabah ataupun belum berwudhu.
Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi antum.
Wallahu ta’ala ‘alam
Abu Usamah Ibn Amir
***
(4) Jawaban (http://kampussyariah.com/w
Tidak ada dalil yang shorih (jelas) mengenai larangan memotong rambut dan kuku semasa haid. Demikian pula tentang wajibnya mencuci rambut dan kuku yang tidak sengaja rontok saat haid, kami belum menemukan dalil eksplisitnya.
Yang wajib adalah mandi janabah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan setelah masa haid selesai. Adapun rambut dan kuku yang sudah rontok sebelumnya, maka tidak wajib dicuci, karena sudah bukan bagian dari badan kita saat melakukan mandi besar.
Rasulullah SAW membolehkan Ummul Mukminin Aisyah RA untuk mengurai dan menyisir rambutnya saat beliau (Aisyah) sedang mengalami masa haid. Padahal menyisir sangat memungkinkan tercabutnya rambut. Ini menunjukkan bolehnya wanita haidh memotong rambut dan kuku.
Berikut sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam kepada `Aisyah radhiyallahu `anhaa ketika haji wada`:
انقضي رأسك وامتشطي وأهلي بالحج ودعي العمرة
“Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dari hadits di atas, maka dapat kita pahami bahwa memotong rambut atau kuku saat haidh tidaklah dilarang. Demikian pula apabila rambut dan kuku kita gugur tidak sengaja saat haidh, maka tidak pula diwajibkan untuk ikut dicuci saat kita melakukan mandi janabah.
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata:
فالحائض يجوز لها قص أظافرها ومشط رأسها ، ويجوز أن تغتسل من الجنابة …فهذا القول الذي اشتهر عند بعض النساء من أنها لا تغتسل ولا تمتشط ولا تكد رأسها ولا تقلم أظفارها ليس له أصل من الشريعة فيما أعلم
Artinya:
“Wanita yang haidh boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”
wallahu a`lam bishshowab.
wassalamualaikum wr. wb.
Aini Aryani, LLB
***
(5) Jawaban ( www.pesantrenvirtual.com/i
Ditulis oleh Dewan Asatidz.... dari Pesantren Virtual com
Assalamu'alaikum wr. wb.
Larangan potong rambut dan potong kuku ketika haid tidak ada dasar dan dalilnya baik dari Al-Qur’an maupun dari Al-Hadits. Yang dianjurkan dalam Islam adalah membersihkan diri. Sementara itu kebiasaan untuk tidak membersihkan diri ketika haid adalah kebiasaan para wanita yahudi, yang bahkan terkadang diasingkan karena dianggap kotor.
Kemudian larangan-larangan yang ada ketika haid adalah sama dengan larangan-larangan bagi orang junub, seperti tidak boleh berpuasa, sholat, membaca al-Qur'an, melaksanakan Thawaf dan lain sebagainya.
Wassalamu 'alaikum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar